Akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang tersangkut kasus narkoba termasuk di kalangan artis. Tapi, tahukah bahwasannya narkoba juga dapat menyebabkan keracunan. Narkoba sendiri tergolong ke dalam Napza. Napza adalah kelompok obat yang terdiri dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang sering disalah gunakan pemakaiaannya.
Penyalah gunaan Napza bisa menimbulkan ketergantungan yang berakibat gangguan fisik, mental,sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat dan masalah ini sudah menjadi masalah nasional dan internasional, sehingga peredaran dan penggunaannya diawasi baik secara nasional maupun internasional dalam rangka pencegahan penyalah gunaan. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penyalah gunaan Napza agar dapat diperoleh hasil yang optimal.
Secara garis besar upaya pencegahan meliputi upaya pencegahan primer, sekunder dan tersier.
A. Pencegahan Primer (pencegahan dini)
Ditujukan kepada individu yang sama sekali belum terpengaruh penyalagunaan dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- Penyuluhan tatap muka dalam bentuk ceramah dan diskusi, sarasehan, seminar
- Pelayanan dan penyebaran informasi yang benar melalui media cetak (surat kabar, majalah, buletin, leaflet, booklets, dll) dan media elektrolit (televisi, radio, website dll)
- Penyuluhan dengan mengintegrasikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Napza dalam kegiatan-kegiatan KB, PKK, Kesehatan, Gizi Keluarga, Pertanian dll
- Penyuluhan dengan mengintegrasikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Napza kedalam pendidikan agama, moral dan hukum, serta dalam kurikulum SLTP dan SLTA
- Melalui kegiatan-kegiatan alternatif antara lain olaraga, perlombaan, kesenian, keagamaan, bakti sosial, pramuka dll
B. Pencegahan Sekunder (pencegahan kerawanan)
Ditujukan kepada individu yang rawan terhadap pengaruh penyalah gunaan. Untuk mencegah perluasan pengaruh dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- Penyuluhan dengan ceramah, sarasehan, diskusi, pementasan drama/film, peningkatan bakat (olaraga dan kesenian), keagamaan dan kegiatan sosial.
- Pelayanan dan penyebaran informasi yang benar melalui media cetak (surat kabar, majalah, buletin, leaflet, booklets dll) dan media elektronik (televisi, radio, website dll.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan ekstra kulikuler antara lain UKS (Usaha Kesehatan Sekolah ), PKS ( patroli Keamanan Sekolah ), Palang Merah Remaja, Pramuka, OSIS, Pesantren kilat, Kegiata Seni Budaya seperti kesenian tradisional dll.
C. Pencegahan Tersier (pencegahan kekambuhan)
Ditujukan kepada individu yang pernah menjadi korban pengguna dan telah ” Sembuh” dari ketergantungan.
Untuk mencegah kambuhnya kembali mantan pengguna yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan niat dan tekat yang kuat untuk tidak lagi menjadi pegguna dan kiat-kiat yang dapat dilakukan adalah:
- Hindari teman pengguna Napza
- Dalami spiritual
- Diperlukan dukungan dan perhatian keluarga
Sumber : Badan POM